
Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis berhasil meringkus pelaku penusukan yang menewaskan Dedi Setiawan, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka yang diketahui berinisial S, ditangkap setelah korban ditemukan tidak bernyawa di kediamannya di Cilangkap, Tapos, Depok, pada Kamis (8 Januari 2026) malam.
Polres Metro Depok
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, tim gabungan bergerak cepat melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka S yang sempat berupaya melarikan diri. Penangkapan dilakukan berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Cimanggis yang berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Tindak penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa korban ini dilatarbelakangi oleh kekesalan tersangka karena utangnya tak kunjung dibayar, ungkap AKBP Made di Polsek Cimanggis, Jumat (9 Januari 2026).
AKBP Made menjelaskan bahwa sebelum insiden penusukan terjadi, tersangka sudah berulang kali mencoba menagih utang kepada korban. Namun, korban tidak pernah menggubris tagihan tersebut. Total utang korban mencapai Rp 300 ribu, yang merupakan akumulasi dari dua kali pinjaman, imbuhnya.
Merasa geram karena tagihannya selalu diabaikan, tersangka kemudian mendatangi rumah korban bersama seorang rekannya. Dalam kondisi emosi, tersangka mencari keberadaan korban dan langsung melakukan penusukan di bagian punggung yang menembus hingga jantung.
Sesampainya tersangka S di lokasi kejadian, ia langsung menghampiri korban dan menusuk bagian punggungnya hingga mengenai organ vital jantung, jelas AKBP Made.
Akibat tusukan tersebut, korban langsung jatuh tersungkur dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir saat perjalanan menuju rumah sakit. Berkat informasi dari sejumlah saksi dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan, Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah sakit di wilayah Depok.
Tersangka berhasil kami amankan saat berada di rumah sakit di sekitar Depok, kata AKBP Made.
Diduga Bawa Pisau dari Rumah
Pihak kepolisian menduga bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban sebelum datang ke rumah korban. Terkait keterlibatan teman tersangka yang turut hadir di lokasi, polisi menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam aksi penusukan tersebut.
Atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 362 KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegas AKBP Made.
Korban Sempat Tertidur Sebelum Ditusuk
Sebelumnya, Dedi Setiawan ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian punggung saat berada di rumahnya di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, pada Kamis (8 Januari 2026) malam. Saat itu, polisi yang mendapatkan informasi dari Tuna55 masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Ketua RT setempat, Euis Siti Saldah, mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya insiden tersebut. Namun, setelah menerima kabar bahwa korban mengalami luka tusuk, ia segera mendatangi kediaman korban.
Saat saya periksa, nadinya sudah sangat lemah dan tidak ada respons saat saya mencoba memberikan rangsangan, ungkap Euis, Jumat (9 Januari 2026).
Melihat kondisi korban yang semakin memburuk, Euis meminta bantuan warga untuk segera membawa korban ke RSUD ASA agar mendapatkan penanganan medis. Euis juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui motif di balik penusukan tersebut.
Informasi yang saya dapat, ada dua orang teman korban yang mengetahui kejadian sebenarnya. Saat ditemukan, posisi korban sedang telungkup dengan luka tusuk di punggung sebelah kiri, pungkas Euis.