
Pandji Pragiwaksono
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah tidak mencerminkan sikap resmi organisasi. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026, dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah atas Dugaan Pencemaran Nama Baik NU dan Muhammadiyah
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang menamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini diajukan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan pelapor, menyatakan bahwa Pandji—yang dalam laporan disebut sebagai terlapor dengan inisial P—diduga menyebarkan isu-isu negatif. Isu-isu ini dinilai merendahkan dan memfitnah NU dan Muhammadiyah.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah. “Muhammadiyah senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1).
Bachtiar menambahkan, sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Ia juga menekankan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara Tuna55 untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan institusi Muhammadiyah. PP Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, bersikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, Rizki Abdul Rahman Wahid, perwakilan pelapor, menjelaskan bahwa laporan terhadap Pandji didasari dugaan pencemaran nama baik organisasi NU dan Muhammadiyah. Rizki menuding narasi yang disampaikan Pandji dalam sebuah konten di aplikasi streaming mengklaim bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis dan mendapatkan imbalan tambang atas dukungan suara dalam Pemilu.
Rizki berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil Pandji untuk klarifikasi, serta memproses bukti-bukti yang telah dilampirkan.