Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan aturan terbaru terkait Devisa Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku tahun ini. Salah satu ketentuannya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Purbaya menjelaskan, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Peraturan baru ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Hari Jumat minggu lalu sudah ditandatangani Presiden. Jadi sudah clear, sudah disetujui, tinggal pengundangan. Pasti jalan, ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Alasan Dana Harus Wajib di Bank BUMN
Purbaya menilai, aturan sebelumnya membuka celah keluar-masuknya dana DHE SDA. Meskipun dana sempat masuk ke Indonesia, sebagian kembali keluar dalam waktu singkat. Hal ini menjadi salah satu alasan dana kini wajib ditempatkan di bank BUMN.
Kita akan rapatkan supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada stabilitas devisa, sehingga pasar finansial lebih stabil dan nilai tukar rupiah ke depan lebih baik, jelasnya.
Ia menyoroti bahwa cadangan devisa RI belum sepenuhnya sejalan dengan surplus perdagangan. Pada 2024, cadangan devisa tercatat USD 155,7 miliar, naik menjadi USD 156,7 miliar pada 2025. Padahal, surplus perdagangan RI mencapai USD 38,5 miliar. Menurut Purbaya, meski terjadi capital outflow, surplus besar ini belum berdampak signifikan pada cadangan devisa.
Evaluasi dan Kepatuhan Eksportir
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa sekitar 90 persen eksportir sudah menempatkan devisa hasil ekspor Tuna55 di dalam negeri. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan evaluasi.
Kami terus menyempurnakan aturan bersama BI, OJK, dan Kementerian Keuangan, ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Airlangga menambahkan, kepatuhan eksportir terhadap aturan DHE SDA sudah cukup tinggi.
Realisasi compliance-nya sudah sekitar 90 persen dari seluruh ekspor SDA. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengevaluasi teknis detailnya, jelasnya.