Perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ramai menyoroti e-book berjudul Broken Strings” karya Aurelie Moeremans.
Buku tersebut menjadi viral setelah mengungkap pengalaman pribadi sang penulis sebagai korban child grooming,
sebuah praktik manipulatif yang kerap luput dari perhatian masyarakat.
Melalui narasi yang jujur dan emosional, Broken Strings membuka mata publik bahwa child grooming bukan
sekadar isu jauh atau kasus langka. Sebaliknya, praktik ini menjadi ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja,
terutama remaja yang aktif di ruang digital. Sejak buku itu ramai diperbincangkan, kesadaran masyarakat terhadap
bahaya child grooming pun meningkat signifikan.
KPAI Ungkap Ancaman Serius
Mengutip unggahan resmi Instagram Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), child grooming didefinisikan
sebagai modus kejahatan di mana pelaku secara bertahap mendekati anak, membangun relasi emosional dan kepercayaan,
lalu memanipulasi korban demi kepentingan eksploitasi, terutama seksual. Modus ini kerap terjadi secara halus
dan perlahan, sehingga sering kali tidak disadari oleh korban maupun orang tua.
KPAI menegaskan, media sosial, gim daring, hingga pesan pribadi menjadi ruang paling rawan terjadinya child grooming.
Pelaku biasanya memanfaatkan kerentanan psikologis remaja, rasa ingin diterima, serta minimnya pengawasan
digital untuk melancarkan aksinya.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menekankan bahwa child grooming termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak.
Ia menegaskan, segala bentuk indikasi child grooming harus dipandang serius dan segera dilaporkan agar
tidak berkembang menjadi kejahatan yang lebih berat.
Data Laporan Akhir Tahun KPAI 2025 mencatat sebanyak 2.063 anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun tersebut.
Dari jumlah itu, 51,5 persen korban merupakan anak perempuan, sementara 47,6 persen adalah anak laki-laki.
Kelompok usia paling rentan berada pada rentang 15 hingga 17 tahun dengan persentase mencapai 20,6 persen,
usia yang bertepatan dengan fase pencarian jati diri dan tingginya aktivitas digital tuna55.
Lebih jauh, KPAI mengingatkan bahwa dampak child grooming tidak hanya berhenti pada kekerasan seksual
dan trauma psikologis. Dalam sejumlah kasus ekstrem, praktik ini bahkan berujung pada tindak kekerasan
berat hingga hilangnya nyawa korban. Oleh karena itu, kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat,
dan negara dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan anak di era digital yang kian kompleks.