Aksi Massa Memanas, Pendemo Bawa 30 Tronton hingga Pagar Gedung Sate Bengkok – Sejumlah pelaku usaha pertambangan,
pengusaha angkutan material tambang, serta buruh tambang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung,
pada Jumat (6/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi yang dinilai merugikan keberlangsungan industri pertambangan legal di wilayah Jawa Barat.
Puluhan truk tronton tampak berjajar mengitari Gedung Sate hingga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Diponegoro lumpuh total.
Massa aksi mengklaim, berbagai usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi terpaksa menghentikan
operasionalnya akibat kebijakan pemerintah provinsi.
Salah satu koordinator aksi, Yadi Suryadi, menyebutkan bahwa demonstrasi ini melibatkan berbagai organisasi,
di antaranya Asosiasi Transportasi Tambang Nusantara (ATTN), Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB),
serta Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI).
Kebijakan Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Dalam aksinya, massa memprotes sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025,
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 26/PM.05.02/PEREK Tahun 2025,
hingga Surat Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Nomor 3713/LH.01.06.05/TL yang mengatur penghentian sementara
proses persetujuan lingkungan di sektor pertambangan.
Selain itu, Surat Edaran Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Nomor 5126/ES.09/Tambang Tahun 2025 juga menjadi sorotan utama.
Menurut Yadi, moratorium perizinan pertambangan yang diterapkan Pemprov Jawa Barat menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi pelaku usaha tambang yang telah beroperasi secara legal.
“Kami datang untuk meminta agar kebijakan yang disebut sementara itu dicabut. Sampai hari ini tidak ada kejelasan
sampai kapan moratorium tersebut berlaku. Banyak masyarakat yang terdampak,” ujar Yadi.
Ia menegaskan bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk membela praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, penertiban tambang ilegal
memang patut didukung, namun pemerintah daerah juga harus menjamin keberlangsungan usaha pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.
Massa aksi diketahui datang dari berbagai daerah, seperti Subang, Bogor, Bandung Barat, dan wilayah lainnya di Jawa Barat.
Massa Memanas Aturan Transporter Picu Dampak Ekonomi
Salah satu regulasi yang paling dipersoalkan adalah Pergub Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Aturan tersebut dinilai menghambat penerbitan maupun perpanjangan izin usaha pertambangan,
termasuk IUP Operasi Produksi dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Selain itu, kebijakan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terkait pembatasan jenis dan beban kendaraan angkut tambang
juga dianggap berdampak langsung pada penghasilan pengusaha transporter.
“Banyak pemilik kendaraan sumbu tiga yang kini tidak memiliki penghasilan karena aktivitas angkutan terhenti,” ungkap Yadi.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang diperbolehkan beroperasi hanya kendaraan sumbu dua dengan muatan sumbu
terberat tidak melebihi delapan ton.
Menanggapi isu kerusakan lingkungan, Yadi menyatakan bahwa tidak semua aktivitas pertambangan merusak alam,
khususnya tambang yang telah memiliki izin lingkungan. “Yang kami perjuangkan adalah usaha legal.
Sudah ada kajian bahwa kegiatan ini aman bila diatur dengan baik,” katanya.
Aksi sempat memanas ketika sebuah truk tronton hampir menyeruduk pagar Gedung Sate.
Massa mendesak agar Gubernur Jawa Barat turun langsung menemui mereka. Namun, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
menyampaikan bahwa gubernur sedang berada di Jakarta.
Setelah dialog Tuna55 dilakukan, situasi berangsur kondusif dan aksi berlanjut hingga siang hari.