You are currently viewing KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut dan Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. KPK juga menguraikan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga mengambil keputusan sepihak dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya dibagi sesuai aturan, yakni 93% untuk haji reguler dan 7%–8% untuk haji khusus.

Tambahan kuota 20 ribu itu dibagi sama rata oleh YCQ, masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini jelas tidak sesuai ketentuan undang-undang, ujar Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Yaqut Cholil Qoumas dan Peran Gus Alex dalam Pembagian Kuota

Asep menyampaikan bahwa Gus Alex, selaku staf ahli Menteri Agama saat itu, ikut serta dalam proses pembagian kuota tersebut. Keterlibatannya dalam pengaturan porsi kuota menjadi alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka.

“IAA selaku staf ahli terlibat langsung dalam proses pembagian kuota. Ia turut serta di dalam keputusan tersebut,” jelas Asep.

Temuan Dugaan Aliran Uang

KPK juga menemukan adanya indikasi aliran dana yang masuk kembali atau kickback Tuna55 terkait pembagian kuota tersebut. Temuan ini masih didalami lebih jauh dalam proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya aliran uang kembali, semacam kickback, dan itu sedang kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.

Latar Belakang Tambahan Kuota

Yaqut dan Gus Alex diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Kasus yang diselidiki KPK ini berkaitan dengan tambahan kuota haji tahun 2024 yang diberikan setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mempercepat masa tunggu jemaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai 20 tahun atau lebih. Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru membaginya secara merata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, aturan dalam UU Haji menetapkan bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional. Pada tahun 2024, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

Leave a Reply