Anggota DPR RI dari Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti serius kasus child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans dalam rapat kerja bersama Komnas Perempuan, Kamis (15/1).
Kasus tersebut mencuat setelah Aurelie merilis buku berjudul Broken Strings yang mengisahkan pengalaman pribadinya menjadi korban child grooming saat berusia 15 tahun. Dalam memoar itu, Aurelie mengungkap dugaan relasi tidak setara dengan seorang aktor yang saat itu berusia 29 tahun.
Tidak ada Penanganan Serius Seperti Kasus Aurelie Moeremans
Rieke menilai praktik child grooming masih kerap dianggap tabu di Indonesia. Akibatnya, banyak kasus serupa tidak mendapat penanganan serius kecuali telah viral di media sosial.
Tadi disebutkan no viral no justice. Saya menyebutnya viral for justice. Ini satu kasus yang sedang ramai, tapi sejatinya banyak yang tak terdengar, ujar Rieke dalam rapat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan kasus seperti yang dialami Aurelie seharusnya tidak didiamkan. Menurutnya, negara wajib hadir dan bergerak aktif melindungi korban.
Bagaimana masa muda seseorang dihancurkan. Ini memoar yang terindikasi sebagai kisah nyata dan bisa terjadi pada siapa pun, termasuk anak-anak kita, katanya.
Rieke juga mengkritik minimnya sikap tegas dari lembaga negara. Ia menyebut belum mendengar respons yang utuh dan serius dari lembaga terkait dalam menangani kasus tersebut.
Lebih lanjut, Rieke menyebut kisah Aurelie kini mendapat perhatian internasional. Ia menegaskan bahwa child grooming bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus yang dilakukan secara sistematis.
Pelaku membangun ketergantungan emosional. Ujungnya adalah kekerasan atau eksploitasi seksual, ungkapnya.
Dalam rapat itu, Rieke mengaku emosional karena melihat terduga pelaku justru melakukan pembelaan diri di ruang publik.
Ada upaya normalisasi. Seolah-olah pembujukan, pernikahan, hingga kekerasan terhadap anak itu wajar. Ini sangat berbahaya, tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, langsung mengusulkan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus membahas child grooming dengan melibatkan kementerian terkait dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Aurelie Moeremans terkait kasus tersebut. Tuna55